Berita Terbaru

  • Dari Tubuh ke Uang: Novel Suhendri Telaah Sanksi Finansial dalam Hukum Pidana Kontemporer

    MEDAN — Anggapan bahwa sanksi bernilai uang hanyalah pelengkap pidana penjara digugat dalam buku Keadilan Finansial dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Kontemporer karya advokat Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. Buku setebal 288 halaman dengan editor M. Syaiful Zuhri R, S.H., M.H. ini diterbitkan PT Nas Media Indonesia (Nasmedia), Jakarta, September 2026.

    Novel menelusuri sejarah pemidanaan, dari tradisi ganti rugi sebelum penjara dikenal hingga hukum pidana Indonesia mutakhir. Pijakannya adalah tiga undang-undang baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU Nomor 20 Tahun 2025).

    Fokus buku ini adalah dimensi finansial pemidanaan, mulai dari pidana denda, pertanggungjawaban korporasi, uang pengganti, perampasan aset, hingga restitusi dan kompensasi bagi korban. Novel juga membandingkannya dengan praktik di sejumlah negara, seperti sistem denda harian (day-fine) di Jerman, ontneming di Belanda, Proceeds of Crime Act 2002 di Inggris, dan forfeiture di Amerika Serikat.

    Gagasan utamanya, sanksi finansial yang adil perlu menimbang dua hal sekaligus, yaitu besarnya kerugian dan kemampuan finansial pelaku. Novel, yang tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menempatkan keadilan finansial sebagai pijakan untuk memperbaiki sistem sanksi finansial dalam hukum pidana Indonesia.

    Selain dapat dipesan dalam edisi cetak melalui WhatsApp 0815 5583 8789, buku ini tersedia dalam versi elektronik di Google Buku.

    Catatan redaksi: Novel Suhendri adalah CEO/Founder PT Trivelia Media Nusantara, penerbit media ini.

  • Keuangan Negara sebagai Amanat Konstitusi: Novel Suhendri Ajukan Keadilan Finansial sebagai Asas

    MEDAN — Pengelolaan keuangan negara bukan sekadar urusan teknis anggaran, melainkan pelaksanaan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat. Pandangan itu menjadi benang merah buku Keadilan Finansial dalam Pengelolaan Keuangan Negara: Perspektif Hukum Tata Negara karya advokat Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H., terbitan PT Nas Media Indonesia (Nasmedia), Jakarta, September 2026.

    Buku setebal 272 halaman dengan editor Abdu Fadli Ansor Dwiky S, S.H., M.H. ini mengajukan keadilan finansial sebagai asas konstitusional yang mengikat dalam pengelolaan keuangan negara. Novel menjabarkannya ke dalam empat dimensi, yaitu keadilan distributif, alokatif, prosedural, dan restoratif.

    Pokok persoalan yang disorot adalah jarak antara hukum yang tertulis dan hukum yang dijalankan. Novel menelaah lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan, disparitas normatif dan empiris dalam penanganan perkara keuangan negara, serta ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah. Pada bagian akhir, buku ini menawarkan arah kebijakan dan strategi implementasi keadilan finansial.

    Novel tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Buku ini melanjutkan pengembangan Teori Keadilan Finansial yang sebelumnya ia terapkan pada hukum pemilihan kepala daerah.

    Selain dapat dipesan dalam edisi cetak melalui WhatsApp 0815 5583 8789, buku ini tersedia dalam versi elektronik di Google Buku.

    Catatan redaksi: Novel Suhendri adalah CEO/Founder PT Trivelia Media Nusantara, penerbit media ini.

  • Keadilan Finansial dalam Pilkada: Buku Novel Suhendri Tawarkan Pertanggungjawaban atas Biaya Demokrasi

    MEDAN — Besarnya biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dibiayai APBN dan APBD, menjadi titik tolak buku Keadilan Finansial: Teori dan Penerapannya dalam Hukum Pemilihan Kepala Daerah karya advokat Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. Buku setebal 208 halaman dengan editor Dr.(Cand). Desi Permata Sari, S.H., M.H. ini diterbitkan PT Nas Media Indonesia (Nasmedia), Jakarta, pada Agustus 2026.

    Dalam buku ini, Novel memperkenalkan Teori Keadilan Finansial, lalu menerapkannya pada hukum Pilkada. Gagasan pokoknya, biaya demokrasi yang ditanggung keuangan negara perlu diimbangi kerangka pertanggungjawaban hukum yang adil bagi para aktor politik, terutama ketika pelanggaran yang mereka lakukan memaksa pemungutan suara diulang dan menambah beban anggaran.

    Kajian itu tidak berhenti pada tataran teori. Novel merumuskan usulan pasal baru untuk perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, antara lain Pasal 157A, 158A, 166A, 187E, dan 187F, sebagai masukan akademik bagi DPR dan Pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

    Novel tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Melalui buku ini, ia menawarkan cara pandang bahwa keadilan dalam Pilkada tidak hanya menyangkut hasil suara, tetapi juga soal siapa yang semestinya menanggung ongkos ketika proses demokrasi dicederai.

    Selain dapat dipesan dalam edisi cetak melalui WhatsApp 0815 5583 8789, buku ini tersedia dalam versi elektronik di Google Buku.

    Catatan redaksi: Novel Suhendri adalah CEO/Founder PT Trivelia Media Nusantara, penerbit media ini.

  • Multibar Organisasi, Satu Standar: Buku Novel Suhendri Rumuskan Dewan Advokat Nasional hingga Usulan Pasal

    Multibar Organisasi, Satu Standar: Buku Novel Suhendri Rumuskan Dewan Advokat Nasional hingga Usulan Pasal

    MEDAN — Gagasan pembentukan Dewan Advokat Nasional kini hadir dalam bentuk kajian utuh. Advokat Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H., menuangkannya dalam buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia: Multibar Organisasi, Tunggal dalam Standar dan Kehormatan (ISBN 978-634-296-792-8), terbitan Penerbit Nasmedia (PT. Nas Media Indonesia), Jakarta, cetakan pertama September 2026.

    Novel, yang juga mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menyampaikan hal itu dalam wawancara di sela peresmian PT. Trivelia Media Nusantara di kawasan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (1/10/2026).

    Novel Suhendri bersama buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia
    Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H., CEO/Founder PT. Trivelia Media Nusantara, bersama buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia.

    Menurut Novel, isu Dewan Advokat Nasional sudah lama digaungkan oleh para advokat senior. Bukunya membahas gagasan tersebut secara komprehensif, mulai dari landasan sejarah dan konstitusional, susunan kelembagaan, keanggotaan, dan pembiayaan, sampai dengan usulan rumusan pasal-pasal yang perlu diubah, dicabut, dan ditambahkan dalam undang-undang advokat yang baru.

    Titik tolaknya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026, yang menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional bersyarat. Novel membaca putusan itu sebagai penegasan bahwa persoalan profesi advokat tidak terletak pada jumlah organisasi, tetapi pada berhimpunnya fungsi regulator, penguji, pengawas, dan penegak etik di satu tangan yang sama.

    Desain yang ditawarkan membagi kewenangan secara tegas. Organisasi advokat tetap banyak dan tetap menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Ujian profesi advokat dipusatkan pada Dewan Advokat Nasional, lalu calon yang lulus disumpah di Pengadilan Tinggi. Pengaduan masyarakat diperiksa Komisi Pengawas Advokat yang tunggal, disidangkan Dewan Kehormatan Advokat di tingkat provinsi, dengan banding pada Dewan Kehormatan Advokat Nasional. Seluruhnya tercatat dalam satu Register Advokat Nasional.

    “Organisasi boleh banyak, tetapi standar dan kehormatan profesi harus satu. Tidak boleh ada lagi advokat yang dijatuhi sanksi di satu organisasi lalu kembali beracara dengan kartu organisasi lain,” kata Novel.

    Buku lima bab ini juga memuat sejarah profesi advokat di dunia dan di Indonesia serta perbandingan dengan Belanda, Brasil, Spanyol, dan Filipina. Novel berharap karyanya menjadi bahan rujukan bagi pembentuk undang-undang, organisasi advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum selama Rancangan Undang-Undang Advokat masih dibahas.

  • Jabatan Publik Bukan Warisan, Bukan Pula Upah Politik

    Jabatan Publik Bukan Warisan, Bukan Pula Upah Politik

    Oleh: Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H.

    Setiap negara, baik yang baru berdiri maupun yang sudah berusia ratusan tahun, selalu menghadapi satu pertanyaan yang tak pernah tuntas: siapa yang berhak memegang jabatan publik, dan atas dasar apa hak itu diberikan? Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya menentukan mutu seluruh penyelenggaraan negara.

    Konstitusi kita sebenarnya sudah memberi arah. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Kesempatan yang sama berarti jabatan publik tidak boleh ditentukan oleh kedekatan, garis keturunan, atau kemampuan membayar. Jabatan itu harus diisi oleh mereka yang paling cakap, paling berintegritas, dan paling layak dipercaya.

    Kenyataannya, jalan menuju jabatan publik di negeri ini kerap berkelok. Dalam pencalonan kepala daerah, istilah “mahar politik” sudah begitu akrab sehingga seolah menjadi kewajaran. Dalam birokrasi, promosi dan mutasi masih dibayangi patronase dan nepotisme. Di sejumlah lembaga, proses seleksi terbuka ada di atas kertas, tetapi hasilnya kerap dipertanyakan publik. Jabatan pun diperlakukan seperti barang warisan yang diwariskan kepada keluarga, atau seperti upah yang dibagikan kepada para pendukung setelah kontestasi usai.

    Dalam buku “Membangun Meritokrasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Rekonstruksi Sistem Pengisian Jabatan Publik”, saya membedakan dua kategori jabatan yang sering dicampuradukkan: jabatan politik yang diisi melalui pemilihan atau pengangkatan politik, dan jabatan karier yang diisi melalui jenjang birokrasi dan profesi. Keduanya memerlukan meritokrasi, tetapi dengan cara yang berbeda. Pada jabatan karier, merit diukur dari kompetensi, kinerja, dan rekam jejak. Pada jabatan politik, merit harus dibangun sejak hulu, yaitu dari cara partai politik mengader dan menyeleksi calon yang akan disodorkan kepada rakyat.

    Di sinilah letak persoalan terbesar kita. Pemilih hanya dapat memilih dari calon yang disediakan. Bila seleksi internal partai tertutup dan ditentukan oleh kemampuan membayar, secerdas apa pun pemilih, pilihannya sudah dipersempit sejak awal. Karena itu, pembenahan sistem pengisian jabatan publik tidak cukup berhenti pada seleksi aparatur sipil negara. Pembenahan itu harus menjangkau kaderisasi partai, pencalonan kepala daerah, pengisian jabatan penegak hukum, hingga pimpinan lembaga negara dan lembaga independen.

    Rekonstruksi yang saya tawarkan bertumpu pada tiga hal. Pertama, parameter merit yang jelas dan terukur bagi setiap jenis jabatan, sehingga penilaian tidak bergantung pada selera pejabat yang berwenang. Kedua, keterbukaan proses: rekam jejak calon dapat diuji publik, dan keputusan pengisian jabatan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap praktik jual beli jabatan dan mahar politik, agar pelanggaran tidak lagi menjadi pilihan yang murah.

    Meritokrasi bukan gagasan elitis yang hanya menguntungkan mereka yang berpendidikan tinggi. Justru sebaliknya, meritokrasi adalah jaminan bahwa anak petani, anak buruh, atau anak nelayan yang cakap dan jujur punya jalan yang sama menuju jabatan publik seperti mereka yang lahir dari keluarga berkuasa. Tanpa meritokrasi, janji konstitusi tentang kesempatan yang sama hanya tinggal bunyi.

    Jabatan publik adalah amanah, bukan milik pribadi pemangkunya. Negara yang ingin maju harus berani memastikan bahwa amanah itu jatuh ke tangan yang tepat, melalui jalan yang terbuka, adil, dan dapat diuji. Dari situlah kepercayaan rakyat kepada negara dibangun kembali.


    Penulis adalah advokat, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, penulis buku “Membangun Meritokrasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Rekonstruksi Sistem Pengisian Jabatan Publik” (Nasmedia, 2026), dan CEO/Founder PT Trivelia Media Nusantara, penerbit media ini.

  • Salam Redaksi: Hukum yang Mudah Dipahami

    Trivelia Hukum hadir sebagai media yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi hukum. Kami mengikuti putusan pengadilan, peraturan baru, serta perkembangan hukum pidana, perdata, tata negara, dan hukum bisnis, lalu menyampaikannya dalam bahasa yang mudah dipahami tanpa mengurangi ketepatan isinya.

    Setiap tulisan kami usahakan merujuk pada sumber yang dapat diperiksa, seperti naskah peraturan, putusan, dan keterangan pihak yang berwenang. Tulisan di media ini bersifat informasi dan edukasi umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

    Trivelia Hukum diterbitkan PT Trivelia Media Nusantara dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Koreksi dan hak jawab dapat disampaikan melalui halaman Kontak.