Dari Tubuh ke Uang: Novel Suhendri Telaah Sanksi Finansial dalam Hukum Pidana Kontemporer

Ditulis oleh

di

MEDAN — Anggapan bahwa sanksi bernilai uang hanyalah pelengkap pidana penjara digugat dalam buku Keadilan Finansial dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Kontemporer karya advokat Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. Buku setebal 288 halaman dengan editor M. Syaiful Zuhri R, S.H., M.H. ini diterbitkan PT Nas Media Indonesia (Nasmedia), Jakarta, September 2026.

Novel menelusuri sejarah pemidanaan, dari tradisi ganti rugi sebelum penjara dikenal hingga hukum pidana Indonesia mutakhir. Pijakannya adalah tiga undang-undang baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU Nomor 20 Tahun 2025).

Fokus buku ini adalah dimensi finansial pemidanaan, mulai dari pidana denda, pertanggungjawaban korporasi, uang pengganti, perampasan aset, hingga restitusi dan kompensasi bagi korban. Novel juga membandingkannya dengan praktik di sejumlah negara, seperti sistem denda harian (day-fine) di Jerman, ontneming di Belanda, Proceeds of Crime Act 2002 di Inggris, dan forfeiture di Amerika Serikat.

Gagasan utamanya, sanksi finansial yang adil perlu menimbang dua hal sekaligus, yaitu besarnya kerugian dan kemampuan finansial pelaku. Novel, yang tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menempatkan keadilan finansial sebagai pijakan untuk memperbaiki sistem sanksi finansial dalam hukum pidana Indonesia.

Selain dapat dipesan dalam edisi cetak melalui WhatsApp 0815 5583 8789, buku ini tersedia dalam versi elektronik di Google Buku.

Catatan redaksi: Novel Suhendri adalah CEO/Founder PT Trivelia Media Nusantara, penerbit media ini.