MEDAN — Besarnya biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dibiayai APBN dan APBD, menjadi titik tolak buku Keadilan Finansial: Teori dan Penerapannya dalam Hukum Pemilihan Kepala Daerah karya advokat Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H. Buku setebal 208 halaman dengan editor Dr.(Cand). Desi Permata Sari, S.H., M.H. ini diterbitkan PT Nas Media Indonesia (Nasmedia), Jakarta, pada Agustus 2026.
Dalam buku ini, Novel memperkenalkan Teori Keadilan Finansial, lalu menerapkannya pada hukum Pilkada. Gagasan pokoknya, biaya demokrasi yang ditanggung keuangan negara perlu diimbangi kerangka pertanggungjawaban hukum yang adil bagi para aktor politik, terutama ketika pelanggaran yang mereka lakukan memaksa pemungutan suara diulang dan menambah beban anggaran.
Kajian itu tidak berhenti pada tataran teori. Novel merumuskan usulan pasal baru untuk perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, antara lain Pasal 157A, 158A, 166A, 187E, dan 187F, sebagai masukan akademik bagi DPR dan Pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pilkada.
Novel tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Melalui buku ini, ia menawarkan cara pandang bahwa keadilan dalam Pilkada tidak hanya menyangkut hasil suara, tetapi juga soal siapa yang semestinya menanggung ongkos ketika proses demokrasi dicederai.
Selain dapat dipesan dalam edisi cetak melalui WhatsApp 0815 5583 8789, buku ini tersedia dalam versi elektronik di Google Buku.
Catatan redaksi: Novel Suhendri adalah CEO/Founder PT Trivelia Media Nusantara, penerbit media ini.
