Oleh: Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H.
Setiap negara, baik yang baru berdiri maupun yang sudah berusia ratusan tahun, selalu menghadapi satu pertanyaan yang tak pernah tuntas: siapa yang berhak memegang jabatan publik, dan atas dasar apa hak itu diberikan? Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya menentukan mutu seluruh penyelenggaraan negara.
Konstitusi kita sebenarnya sudah memberi arah. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Kesempatan yang sama berarti jabatan publik tidak boleh ditentukan oleh kedekatan, garis keturunan, atau kemampuan membayar. Jabatan itu harus diisi oleh mereka yang paling cakap, paling berintegritas, dan paling layak dipercaya.
Kenyataannya, jalan menuju jabatan publik di negeri ini kerap berkelok. Dalam pencalonan kepala daerah, istilah “mahar politik” sudah begitu akrab sehingga seolah menjadi kewajaran. Dalam birokrasi, promosi dan mutasi masih dibayangi patronase dan nepotisme. Di sejumlah lembaga, proses seleksi terbuka ada di atas kertas, tetapi hasilnya kerap dipertanyakan publik. Jabatan pun diperlakukan seperti barang warisan yang diwariskan kepada keluarga, atau seperti upah yang dibagikan kepada para pendukung setelah kontestasi usai.
Dalam buku “Membangun Meritokrasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Rekonstruksi Sistem Pengisian Jabatan Publik”, saya membedakan dua kategori jabatan yang sering dicampuradukkan: jabatan politik yang diisi melalui pemilihan atau pengangkatan politik, dan jabatan karier yang diisi melalui jenjang birokrasi dan profesi. Keduanya memerlukan meritokrasi, tetapi dengan cara yang berbeda. Pada jabatan karier, merit diukur dari kompetensi, kinerja, dan rekam jejak. Pada jabatan politik, merit harus dibangun sejak hulu, yaitu dari cara partai politik mengader dan menyeleksi calon yang akan disodorkan kepada rakyat.
Di sinilah letak persoalan terbesar kita. Pemilih hanya dapat memilih dari calon yang disediakan. Bila seleksi internal partai tertutup dan ditentukan oleh kemampuan membayar, secerdas apa pun pemilih, pilihannya sudah dipersempit sejak awal. Karena itu, pembenahan sistem pengisian jabatan publik tidak cukup berhenti pada seleksi aparatur sipil negara. Pembenahan itu harus menjangkau kaderisasi partai, pencalonan kepala daerah, pengisian jabatan penegak hukum, hingga pimpinan lembaga negara dan lembaga independen.
Rekonstruksi yang saya tawarkan bertumpu pada tiga hal. Pertama, parameter merit yang jelas dan terukur bagi setiap jenis jabatan, sehingga penilaian tidak bergantung pada selera pejabat yang berwenang. Kedua, keterbukaan proses: rekam jejak calon dapat diuji publik, dan keputusan pengisian jabatan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap praktik jual beli jabatan dan mahar politik, agar pelanggaran tidak lagi menjadi pilihan yang murah.
Meritokrasi bukan gagasan elitis yang hanya menguntungkan mereka yang berpendidikan tinggi. Justru sebaliknya, meritokrasi adalah jaminan bahwa anak petani, anak buruh, atau anak nelayan yang cakap dan jujur punya jalan yang sama menuju jabatan publik seperti mereka yang lahir dari keluarga berkuasa. Tanpa meritokrasi, janji konstitusi tentang kesempatan yang sama hanya tinggal bunyi.
Jabatan publik adalah amanah, bukan milik pribadi pemangkunya. Negara yang ingin maju harus berani memastikan bahwa amanah itu jatuh ke tangan yang tepat, melalui jalan yang terbuka, adil, dan dapat diuji. Dari situlah kepercayaan rakyat kepada negara dibangun kembali.
Penulis adalah advokat, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, penulis buku “Membangun Meritokrasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Rekonstruksi Sistem Pengisian Jabatan Publik” (Nasmedia, 2026), dan CEO/Founder PT Trivelia Media Nusantara, penerbit media ini.

