Tag: Advokat

  • Multibar Organisasi, Satu Standar: Buku Novel Suhendri Rumuskan Dewan Advokat Nasional hingga Usulan Pasal

    Multibar Organisasi, Satu Standar: Buku Novel Suhendri Rumuskan Dewan Advokat Nasional hingga Usulan Pasal

    MEDAN — Gagasan pembentukan Dewan Advokat Nasional kini hadir dalam bentuk kajian utuh. Advokat Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H., menuangkannya dalam buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia: Multibar Organisasi, Tunggal dalam Standar dan Kehormatan (ISBN 978-634-296-792-8), terbitan Penerbit Nasmedia (PT. Nas Media Indonesia), Jakarta, cetakan pertama September 2026.

    Novel, yang juga mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menyampaikan hal itu dalam wawancara di sela peresmian PT. Trivelia Media Nusantara di kawasan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (1/10/2026).

    Novel Suhendri bersama buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia
    Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H., CEO/Founder PT. Trivelia Media Nusantara, bersama buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia.

    Menurut Novel, isu Dewan Advokat Nasional sudah lama digaungkan oleh para advokat senior. Bukunya membahas gagasan tersebut secara komprehensif, mulai dari landasan sejarah dan konstitusional, susunan kelembagaan, keanggotaan, dan pembiayaan, sampai dengan usulan rumusan pasal-pasal yang perlu diubah, dicabut, dan ditambahkan dalam undang-undang advokat yang baru.

    Titik tolaknya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026, yang menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional bersyarat. Novel membaca putusan itu sebagai penegasan bahwa persoalan profesi advokat tidak terletak pada jumlah organisasi, tetapi pada berhimpunnya fungsi regulator, penguji, pengawas, dan penegak etik di satu tangan yang sama.

    Desain yang ditawarkan membagi kewenangan secara tegas. Organisasi advokat tetap banyak dan tetap menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Ujian profesi advokat dipusatkan pada Dewan Advokat Nasional, lalu calon yang lulus disumpah di Pengadilan Tinggi. Pengaduan masyarakat diperiksa Komisi Pengawas Advokat yang tunggal, disidangkan Dewan Kehormatan Advokat di tingkat provinsi, dengan banding pada Dewan Kehormatan Advokat Nasional. Seluruhnya tercatat dalam satu Register Advokat Nasional.

    “Organisasi boleh banyak, tetapi standar dan kehormatan profesi harus satu. Tidak boleh ada lagi advokat yang dijatuhi sanksi di satu organisasi lalu kembali beracara dengan kartu organisasi lain,” kata Novel.

    Buku lima bab ini juga memuat sejarah profesi advokat di dunia dan di Indonesia serta perbandingan dengan Belanda, Brasil, Spanyol, dan Filipina. Novel berharap karyanya menjadi bahan rujukan bagi pembentuk undang-undang, organisasi advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum selama Rancangan Undang-Undang Advokat masih dibahas.